(batirbanyu.blogspot.com) - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Di pasal 2 disebutkan Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
- menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
- melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
- pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi:
- SD/SDLB;
- SMP/SMPLB;
- SMA/SMALB;
- SMK; dan
- Pendidikan Kesetaraan.
Isi lengkapnya dapat didownload di sini
Semoga bermanfaat. (yd)
Posting Komentar